ThePhrase.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah Rp0 atau tanpa biaya, dan berlaku seumur hidup. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang meliputi tiga pilar: transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Tenaga medis yang dimaksud mencakup dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, sedangkan tenaga kesehatan mencakup profesi seperti perawat dan apoteker yang diatur dalam ketentuan kesehatan.
Menkes Budi menjelaskan bahwa pengurusan STR tanpa biaya ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan, maupun bagi sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya dan memastikan semua tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.
Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku untuk dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri yang telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internship, serta dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.
Namun, ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali. Juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi, serta warga negara asing (WNA) dalam profesi tersebut. Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pengurusan STR dengan tarif Rp0 dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil akan melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.
[nadira]