trending

Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

Penulis Nadira Sekar
Apr 29, 2025
Foto: Ilustrasi Dokter (freepik.com photo by jcomp)
Foto: Ilustrasi Dokter (freepik.com photo by jcomp)

ThePhrase.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini dapat memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum secara opsional. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak peserta PPDS.

Menkes Budi menjelaskan bahwa selama pendidikan, sebagian besar peserta PPDS tidak memiliki penghasilan tetap sehingga menghadapi tekanan ekonomi. Dengan kebijakan baru ini, mereka diberikan kesempatan untuk berpraktik sebagai dokter umum sehingga mereka dapat memperoleh pendapatan dengan cara yang benar, tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis.

Sebagai informasi, sebelum hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS hanya diizinkan memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR) khusus PPDS, yang membuat mereka tidak dapat berpraktik sebagai dokter umum. Namun, dengan UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, sehingga PPDS kini bisa bekerja di fasilitas kesehatan di luar jam pendidikan.

“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi.

Selain itu, peserta PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based) kini mulai menerima insentif, dan pemerintah juga tengah mendorong agar peserta berbasis universitas (university-based) juga mendapat dukungan serupa.

Namun, Menkes menekankan bahwa praktik sebagai dokter umum hanya diperbolehkan di luar rumah sakit pendidikan, dan harus sesuai dengan ketentuan masing-masing program studi (Prodi).

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta di rumah sakit pendidikan. Bila harus lembur, peserta wajib diberikan waktu istirahat di hari berikutnya. Menkes turut mengingatkan agar tugas-tugas non-medis, seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, tidak lagi dibebankan kepada peserta PPDS.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic