
ThePhrase.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mencakup tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ucap Airlangga dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (26/12) dikutip Antaranews.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga sebagai respons atas masih adanya penolakan dan protes dari sejumlah kalangan buruh terkait besaran kenaikan UMP di beberapa daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyesuaikan formula penghitungan UMP dengan menaikkan nilai indeks alfa ke rentang 0,5 hingga 0,9. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang peningkatan upah yang relatif lebih baik bagi para pekerja.
Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah cukup layak untuk dijadikan acuan. Besaran tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja sehari-hari sekaligus mengantisipasi dampak kenaikan harga barang dan jasa.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa di sejumlah wilayah tertentu, seperti kota-kota besar dan kawasan ekonomi khusus, upah minimum sektoral bahkan dapat berada di atas UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.
Sementara itu pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp333.115 atau setara 6,17 persen.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula penghitungan upah minimum dengan indeks alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. (Rangga)