
ThePhrase.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang batas bagi partai politik untuk bisa masuk parlemen dan membentuk fraksi mengacu kepada jumlah komisi di DPR RI.
Ia menjelaskan, jumlah komisi yang saat ini mencapai 13 dapat menjadi patokan minimal perolehan kursi bagi partai politik di DPR RI. Artinya, setiap partai setidaknya harus memiliki 13 kursi agar dapat berdiri sebagai fraksi mandiri di parlemen.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4) dikutip Antaranews.
Lebih lanjut, Yusril menerangkan bahwa partai politik yang tidak mampu memenuhi jumlah kursi tersebut tetap memiliki opsi untuk bergabung, yakni dengan membentuk koalisi dengan partai lain hingga mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung ke dalam fraksi partai yang lebih besar.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” imbuhnya.
Yusril juga menekankan bahwa meskipun Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, perlu ada pengaturan yang memastikan suara rakyat tetap terakomodasi secara optimal dan tidak terbuang.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang agar seluruh suara pemilih dapat terwakili.
Karena itu, ia menilai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) perlu direvisi untuk mengatur secara lebih jelas mengenai ambang batas parlemen serta mekanisme pembentukan fraksi di DPR.
“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” tandasnya. (Rangga)