tech

Menkomdigi Dorong Masyarakat Migrasi dari Kartu Seluler Fisik ke e-SIM

Penulis Nadira Sekar
Apr 15, 2025
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (dok. Komdigi)
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (dok. Komdigi)

ThePhrase.id - Pemerintah mulai mengambil langkah konkret dalam upaya membersihkan ruang digital Indonesia, salah satunya melalui percepatan migrasi dari kartu SIM fisik ke teknologi e-SIM. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomadigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa peralihan ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) merupakan bagian dari transformasi digital global yang tak bisa dihindari. Menurutnya, e-SIM menawarkan keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi dibandingkan kartu SIM konvensional.

“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4).

Tidak hanya sekadar pengganti kartu SIM biasa, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat memberikan kemudahan baik bagi pengguna maupun operator. Selain meningkatkan perlindungan data pribadi, teknologi ini juga mendukung pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional sektor telekomunikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti pentingnya pengendalian jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, saat ini satu NIK hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda.

“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian tengah menyiapkan regulasi baru berupa Permenkomdigi yang akan memperketat pengawasan dan memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi nomor baru.

Meutya juga mengapresiasi komitmen operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik secara langsung di gerai maupun secara daring. Ia mendorong para operator untuk aktif mengedukasi masyarakat lewat kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.

“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” tegas Meutya. [nadira]

 

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic