
ThePhrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026
Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang tersisa.
Menkomdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (29/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.
Ia juga mengungkap bahwa Kemkomdigi telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” tukasnya.
Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan perlindungan sisa kuota, seperti rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelasnya.
Operator juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Adapun laporan pemenuhan kewajiban harus disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan diperbarui setiap bulan. Meutya memastikan bahwa Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala. (Rangga)