ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Kemkomdigi menekankan bahwa kerja sama ini bukan membuka akses bebas terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Sebaliknya, kerangka kerja ini menjadi landasan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam mengatur arus data pribadi lintas negara.
Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia saat mengakses layanan digital dari perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan komputasi awan (cloud), hingga platform e-commerce. Prinsip utama yang dijaga adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan pernyataan Gedung Putih bahwa transfer data hanya dapat dilakukan jika memenuhi standar perlindungan yang memadai menurut hukum Indonesia.
Pemindahan data diperbolehkan dengan syarat tujuan yang sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Contoh praktiknya termasuk penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook, Instagram, layanan cloud, transaksi e-commerce, dan riset digital.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses transfer data ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, berada di bawah pengawasan ketat otoritas nasional. Proses ini dilaksanakan secara hati-hati, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan prinsip tata kelola yang aman dan transparan, pemerintah menjamin bahwa transfer data tidak akan mengorbankan hak-hak warga negara. Indonesia tetap aktif dalam peta perkembangan ekonomi digital global, namun tetap mengedepankan kedaulatan dan perlindungan hukum atas data pribadi warganya.
Sebagai catatan, praktik transfer data lintas negara merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem digital global. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem serupa secara aman dan terpercaya. Indonesia kini bersiap mengambil peran sejajar dalam ekosistem tersebut dengan menjadikan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama. [nadira]