trending

Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 17, 2023
Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
ThePhrase.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

Tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo, Johnny G Plate (tengah). (Foto: Kejaksaan RI)


Johnny diduga melakukan korupsi terkait infrastruktur BTS 4G beserta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, yang diduga merugikan negara sampai Rp8 triliun.

“Kerugiannya sekitar 8 triliun rupiah lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5) dikutip Antaranews.

Ia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut, setelah sebelumnya Johnny diperiksa sebagai saksi hingga tiga kali, termasuk pemeriksaan pagi hari ini. mulai pukul 09.00 WIB.

Kejagung langsung menahan Johhny selama 20 hari ke depan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda sekitar pukul 12.15 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Salemba Jakarta.

Sebelumnya ia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Pihak Kejagung juga langsung geledah rumah dinas Johhny G Plate dan juga Kantor Kominfo, usai menggeledah mobil yang digunakan Johnny ke Kejagung hari ini.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan di Kantor Kominfo,” jelas Dirdik pada Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Rabu (17/5).

Lima Tersangka Lainnya


Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut.

Adapun kelima orang tersebut tiga di antaranya ialah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Dua tersangka lainnya masih berada dalam tahap pemberkasan, yaitu Mukti Ali yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. (Rangga)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic