politics

Menkopolhukam: Pers Berperan Penting Tangkal Hoaks pada Pemilu 2024

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 27, 2023
Menkopolhukam: Pers Berperan Penting Tangkal Hoaks pada Pemilu 2024

ThePhrase.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pers yang ditempatkan sebagai “pilar keempat demokrasi” memiliki peran penting dalam menangkal hoaks yang banyak tersebar menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Demikian ditegaskan Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pidato kunci (keynote speech) Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024 yang disampaikan oleh Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M. Gaffar, di Hotel Sari Pasifik Jakarta, Kamis (26/1). “Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi jalan keluar bagi kian maraknya hoaks dan disinformasi menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang disebarluaskan terutama melalui media sosial,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). (Sumber: Instagram.com/mohmahfudmd)
Menurut Mahfud, secara ideal, pers memiliki peran sebagai penyuara kepentingan publik yang objektif demi menjaga suhu sosial dan menghindari perpecahan masyarakat jika terdapat informasi yang tidak benar. “Informasi disajikan secara berimbang berbasis pada fakta, bukan kepentingan. Untuk dapat setia kepada idealitas ini, diperlukan komitmen organisasi (perusahaan pers) dan insan jurnalistik yang secara klasik telah dituangkan ke dalam kode etik jurnalistik,” lanjutnya. Pers harus senantiasa memberitakan pelanggaran-pelanggaran ataupun kecurangan yang terjadi dalam selama agenda pemilu, seperti pelanggaran kode etik, administrasi, proses, ataupun pidana. “Pelanggaran sering kali menjadi bukti awal adanya kecurangan yang harus segera ditangani dan diluruskan agar hasil pemilu sesuai dengan suara rakyat dan tidak kehilangan legitimasi,” tandasnya. Pers harus mengawal jalannya proses pemilu agar jika ada pelanggaran, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terjadinya pelanggaran atau kecurangan merupakan sesuatu yang marak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut.

Ketua Dewan Pers Pastikan Kawal Media dan Jurnalis

Dr. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers. (Sumber: Ombudsman RI)
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa Dewan Pers akan mengawal media dan jurnalis agar tetap profesional, independen dan tidak terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Media tidak boleh sampai terkontaminasi dengan kepentingan ekonomi, kepentingan politik, dan kepentingan konglomerasi media. Jika media terhindar dari hal-hal tersebut, Ninik yakin bahwa masyarakat akan mendapatkan informasi yang genuine. “Dewan pers betul-betul akan melakukan pengawalan agar media kita profesional dan jurnalis kita juga memiliki kredibilitas, karena pada proses pemilu yang akan datang, daya lenting pemberitaan di ruang-ruang redaksi itu harus mampu menunjukkan independensinya pers,” Ninik memastikan.
Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI. (Sumber: bawaslu.go.id/Robi Ardianto)
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifudin menyebutkan bahwa perlu adanya koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan juga KPI. Hal ini dikarenakan menurutnya, jika ada suatu pelanggaran  dalam Pemilu, KPU akan menjadi pihak yang dimintai keterangan. “Saya berharap teman-teman Dewan Pers kalau sekilas dalam beberapa minggu ini kan luar biasa progresifnya. Saya juga minta waktu sedikit untuk mempelajari draf MoU yang sudah dikirim ke kami, untuk kemudian segera kita tanda tangani bersama, rencananya di hari pers,” ucap Afif, sapaan akrab Mochammad Afifudin. (Rangga)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic