
Thephrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan skema dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Rencana ini membuka peluang bagi diaspora Indonesia untuk tetap berkontribusi kepada negara, termasuk memperkuat Timnas Indonesia di berbagai cabang olahraga.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang menjelaskan bahwa konsep kewarganegaraan ganda tidak akan diterapkan secara umum, melainkan hanya diberikan kepada individu-individu yang dinilai memiliki kepentingan strategis bagi negara.
Menurut Supratman, pemerintah ingin menghadirkan mekanisme yang memungkinkan talenta-talenta terbaik Indonesia di luar negeri tetap memiliki hubungan hukum dengan Indonesia tanpa harus kehilangan status kewarganegaraan yang mereka miliki saat ini.
"Yang akan kami usulkan adalah dwi kewarganegaraan terbatas. Artinya, Indonesia akan menganut kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas," tegas Supratman.
"Terbatas dalam pengertian bahwa status tersebut hanya diberikan apabila negara benar-benar membutuhkannya. Misalnya, seseorang merupakan ahli nuklir, ahli kimia yang sangat dibutuhkan oleh Republik Indonesia," lanjutnya.
"Atau menjadi bagian dari tim nasional Indonesia di berbagai cabang olahraga. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku untuk sembarang orang," sambungnya.
Skema tersebut juga menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan siapa saja yang memenuhi syarat memperoleh status kewarganegaraan ganda terbatas melalui usulan dari kementerian atau lembaga yang berkepentingan.
"Yang dapat mengusulkan pemberian status tersebut adalah kementerian atau lembaga terkait, sehingga negara yang menentukan siapa yang benar-benar dibutuhkan," ucap Supratman.
Dalam konteks olahraga, pernyataan tersebut membuka kemungkinan bagi pemain diaspora untuk memperkuat Timnas Indonesia apabila keberadaannya dinilai dibutuhkan negara dan memenuhi ketentuan yang nantinya diatur dalam revisi undang-undang tersebut.

Supratman menegaskan pemerintah juga ingin mengakomodasi potensi diaspora Indonesia yang selama ini memilih mempertahankan kewarganegaraan negara lain, tetapi tetap memiliki keinginan untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia melalui keahlian maupun prestasi yang dimiliki.
"Kami ingin menampung talenta-talenta terbaik Indonesia. Banyak diaspora kita yang enggan melepaskan kewarganegaraan mereka," tegas Supratman.
"Tetapi memiliki keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran, dan bidang-bidang strategis lainnya. Aspirasi seperti itu juga banyak disampaikan oleh publik, sehingga kini kami mencoba mengakomodasinya," ungkapnya.
Saat ini proses revisi Undang-Undang Kewarganegaraan telah memasuki tahapan berikutnya setelah pemerintah menyerahkan rancangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum dibahas bersama DPR.
"Rancangan undang-undangnya sudah kami kirimkan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk kemudian dikirimkan kepada DPR," tandasnya.