trending

MenPANRB Terbitkan Surat Edaran untuk Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Penulis Nadira Sekar
Sep 26, 2024
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. MenPANRB)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. MenPANRB)

ThePhrase.id - Dalam upaya memerangi praktik perjudian daring yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kasus perjudian di lingkungan pemerintah.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024, yang ditandatangani pada 24 September 2024, mengatur langkah-langkah preventif dan tindakan tegas bagi ASN yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. 

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas. 

Menteri Anas menegaskan bahwa perjudian daring adalah pelanggaran hukum, yang dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis, dan bahkan memicu perilaku kriminal lainnya. Ia juga mengakui bahwa ASN bisa terjerat dalam praktik perjudian daring ini.

Ia juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk aktif mengkampanyekan bahaya perjudian daring, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui kegiatan edukasi yang melibatkan ASN dan masyarakat umum.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diwajibkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai di bawahnya guna mendeteksi indikasi perjudian daring. Jika ditemukan indikasi, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan awal.

Bagi ASN yang terbukti terlibat, sanksi dapat diberikan sesuai dampak pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran berdampak pada unit kerja, sanksi ringan hingga sedang akan dijatuhkan. Namun, jika kerugian ditimbulkan bagi negara atau pemerintah, hukuman disiplin berat akan diterapkan.

ASN yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus perjudian daring akan dikenai tindakan lebih lanjut setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa akan diberhentikan sementara, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Tidak hanya ASN, Surat Edaran ini juga mengatur tindakan terhadap pegawai non-ASN. Pegawai kontrak yang terbukti terlibat perjudian daring dapat diberhentikan sesuai perjanjian kerja.

Pemerintah juga meminta agar pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait upaya pencegahan perjudian daring. Setiap instansi diwajibkan melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic