ThePhrase.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mencopot enam pejabat BPN Kabupaten Tangerang imbas keterlibatannya dalam polemik pagar laut misterius sepanjang 30 km di perairan utara Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ucap Nusron saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1).
Namun, Nusron tidak membeberkan siapa saja sosok yang dipecat dan diberikan sanksi berat tersebut, melainkan hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.
Adapun yang disebutkan ialah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A).
Kemudian YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (setelah ET)), dan KA (Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
“Ini, delapan orang ini yang sudah diperiksa inspektorat, dan sudah diberikan sanksi, tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka,” tukas Nusron.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi terhadap Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang berkaitan mengenai pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut dengan Kantah Tangerang.
“Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” jelas Nusron.
Nusron kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang terpasang di laut utara Kabupaten Tangerang mengantongi sertifikat HGB, dengan 263 bidang tanah di atas pagar laut yang memiliki sertifikat, dengan total 390,7985 hektare.
Dengan rincian 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang yang memilih sertifikat HGB atas nama perseorangan. Selain itu, adapun 17 bidang memiliki SHM dengan total 22,9334 hektare.
Akan tetapi, Nusron menyatakan bahwa penerbitan sejumlah sertifikat HGB tersebut cacat prosedur. (Rangga)