trending

Menteri ATR/BPN: Penggusuran Rumah di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur, 5 Penghuni Masih Sah

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 11, 2025
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ketika mengunjungi lahan sengketa di Tambun Selatan, Bekasi pada Jumat (7/2/25). (Foto: Instagram/kementerian.atrbpn)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ketika mengunjungi lahan sengketa di Tambun Selatan, Bekasi pada Jumat (7/2/25). (Foto: Instagram/kementerian.atrbpn)

ThePhrase.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan penggusuran lima rumah warga karena adanya sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi tak sesuai dengan prosedur.

“Yang disengketakan ternyata setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini, kami cek ternyata di luar peta dari pada objek yang disengketakan,” ucap Nusron ketika meninjau langsung lokasi penggusuran pada Jumat (7/2) lalu.

Dengan menunjukkan salah satu dari lima sertifikat warga yang menjadi korban penggusuran, Nusron menyebut sertifikat tersebut berstatus sah karena tak pernah dibatalkan oleh BPN.

“Ini di mata BPN sah. Sekali lagi, masih sah meskipun sudah ada keputusan MA. Kenapa sah? Karena di dalam keputusan pengadilan dan MA tersebut tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Nusron menjelaskan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi, termasuk pemilik lahan yang dimenangkan PN, yakni Hj. Mimi Jamilah.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah warga yang sudah digusur.

“Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau ada konflik (menjadi) korban, nggak pernah terlibat di situ semua,” imbuhnya.

Dilansir Antaranews, lima rumah di luar objek lahan sengketa yang digusur tersebut ialah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR) di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar.

“Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. Tidak dengan prinsip-prinsip tidak kemanusiaan, main gusur gitu aja, kan itu ada orangnya,” tegas Nusron.

Prosedur Penggusuran Lahan Sengketa

Nusron memaparkan bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan soal penggusuran lahan sengketa.

Pertama, Hj. Mimi Jamilah perlu datang ke PN untuk melaporkan adanya keputusan dan meminta penetapan pengadilan, agar berikutnya menginstruksikan BPN untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki pihak lawan sengketa.

Kemudian apabila sertifikat sudah dibatalkan, maka eksekusi bisa dijalankan. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum eksekusi dilakukan perlu pengukuran wilayah atau lokasi yang disengketakan.

“Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan atau tidak. Setelah itu, kalau sudah diukur, mau dieksekusi, pengadilan negeri (PN) kirim surat tembusan kepada BPN. Pemberitahuan minimal supaya kita tahu,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic