
ThePhrase.id - Para menteri era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi, menyebut keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi dituduhkan kepada mereka. Para menteri ini mengaku dikorbankan karena merasa tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi yang dituduhkan kepada mereka. Para menteri ini seperti tumbal yang dikorbankan untuk kepentingan pihak lain yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Dua menteri era Jokowi yang saat ini sedang menjalani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, Nadiem Makariem dan Yaqut Cholil Qoumas. Nadiem adalah Eks Mendikbudristek yang disebut telah merugikan negara senilai Rp2,1 triliun, dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa). Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di ekosistem teknologi di Indonesia. Namun Nadiem membantah telah menerima uang tersebut.
"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujar Nadiem, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Nadiem menyatakan apa yang dilakukannya itu adalah tugas atau perintah dari Presiden Joko Widodo, selaku atasannya ketika itu.
“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting: untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital,” kata Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sama seperti Nadiem, Yaqut Cholil Coumas, Mantan Menteri Agama yang disangka melakukan tindak korupsi kuota haji oleh KPK juga menegaskan dirinya harus menjalankan perintah presiden terkait masalah teknis dari 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Yaqut menjelaskan dirinya tidak dilibatkan dalam negosiasi penambahan kuota haji tersebut.
"Yang kita dapat tambahan itu di ujung proses. Sudah mepet, sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis lah. Itu di bulan Oktober 2023. Itu diterima langsung oleh Presiden kita pada waktu itu, Presiden Jokowi dari Pangeran MBS (Muhammad bin Salman)," kata Gus Yaqut di podcast, Youtube Ruang Publik, Jumat (16/1/ 2026).
KPK menyebut kasus kuota haji yang diduga ke Yaqut ini telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun lebih. Namun kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menepis adanya aliran dana tersebut ke kliennya.
“Tidak pernah ada pertanyaan dan tidak pernah ada bukti bahwa ada aliran dana kepada beliau,” ujar Mellisa.
Menteri Jokowi lain yang merasa dikorbankan atas kasus korupsi yang dituduhkan adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Syahrul disebut melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar.
Selama menjalani persidangan, Syahrul beberapa kali menyebut nama Jokowi. Dia menyatakan, kebijakannya ketika menjadi Mentan merupakan lanjutan instruksi Jokowi, termasuk menarik uang dari bawahan lantaran krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino.
“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata Syahrul pada 12 Juni 2024 lalu.
Syahrul mempertanyakan status hukum yang menjeratnya akibat pemerasan tersebut. “Izin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara yang bertanggung jawab?” ujar Syahrul.
Syahrul Yasin Limpo divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta atau, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, pada Selasa (10/9/2024).
Menkominfo era Jokowi, Johnny G. Plate juga mengaku dirinya dikorbankan atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Johnny dituduh melakukan korupsi Base Transceiver Station 4G yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun. Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 November 2023, Johnny mengaku tidak tahu-menahu asal uang senilai Rp17,8 miliar yang disebut jaksa telah dinikmatinya.
"Semua tuduhan tersebut didasarkan kepada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka," kata Johnny.
Johnny juga menyinggung peresmian BTS 4G yang dilakukan Jokowi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023). Makanya, Johnny mengaku tidak memahami bagaimana proyek yang dianggap telah dikorupsi, tetapi bisa selesai hingga diresmikan oleh presiden.
“Pada saat pekerjaan ini selesai dikerjakan dan diresmikan oleh kepala negara, saya bertanya-tanya, di mana Rp 8 triliun itu?” ucap Johnny heran.
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Rabu (8/11/2023).

Adapun Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong , Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula yang disebutkan merugikan negara sebesar Rp194 miliar. Di persidangan tidak terbukti ada aliran dana mengalir ke rekening pribadinya dan tidak ditemukan niat jahat Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2025). Tom menegaskan kebijakan impor gula yang dibuatnya hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.
"Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," kata Tom.
Banyak yang mempertanyakan kemana uang Rp194 miliar mengalir? Sebab alirannya tidak ditemukan di rekening pribadi Tom Lembong. Kasus Tom ini mendapat perhatian luas publik, hingga akhirnya Presiden Prabowo memberinya abolisi (pengampunan).
Selain nama-nama diatas, ada beberapa nama menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Seperti Juliari Batubara, eks Menteri Sosial yang terjerat kasus Bansos Covid 19 yang disebut merugikan negara sebesar Rp14,5 miliar. Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada juga Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi yang tersangkut kasus suap dana hibah KONI. Imam divonis 7 tahun penjara karena disebut menerima suap senilai Rp11,5 miliar terkait pengurusan proposal dana hibah KONI. Namun Imam membantah telah menerima uang tersebut dan minta agar kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya.
"Kami memohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum yang mulia ini," ujar Imam dalam sidang virtual Youtube KPK, Senin (29/6/2020).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo juga tersandung kasus korupsi. Edi disebut menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di tingkat kasasi Hakim MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS sebagai pengembalian uang yang telah dibayar.
Tercatat juga nama Idrus Marham, eks Menteri Sosial yang menggantikan Khofifah Endar Parawansa yang maju sebagi calon gubernur Jawa Timur. Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, pada tahun 2019. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain para menteri ada juga kepala daerah yang disebut sebagai titipan Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo terjaring OTT KPK. Maidi ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun. Sementara Sudewo ditangkap terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Maidi dan Sudewo adalah dua kepala daerah yang sempat menemui Jokowi menjelang pilkada. Jokowi pun ketika itu menyebut menitip agar mereka menjaga daerah masing-masing. Keduanya ditangkap di hari yang sama, Senin (19/01.2026). Usai diperiksa di gedung merah putih KPK, Sudewo menyebut dirinya menjadi korban.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Sama seperti para menteri, pejabat daerah yang dititip jabatan oleh Jokowi pada akhirnya merasa dikorbankan. Kalau itu benar, maka mereka yang sedang menjabat karena jasa atau dukungan Jokowi, juga ada kemungkinan menjadi tumbal atau korban? Wallahu ‘alam. Bisa jadi juga jika ijazah palsu Jokowi terbongkar, daftar tumbal itu akan akan lebih panjang lagi. (Aswan AS)