
ThePhrase.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tidak mengetahui perkara yang menimpa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4).
Meski begitu, Andi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap Hery kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung RI.
"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucapnya.
Andi menegaskan bahwa Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sudah berjalan, termasuk kasus yang menimpa Hery.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4).
Syarief megatakan keterlibatan Hery dalam kasus tersebut dilakukan saat yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026 lalu.
Dalam kasus tersebut Hery disebut menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI guna membantu perusahaan dalam permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Hery langsung mendekam di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. (M Hafid)