
ThePhrase.id - Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir kembali menuai kecaman internasional setelah mengunggah video yang menunjukkan perlakuan terhadap para aktivis Global Sumud Flotilla (GSF) yang ditahan di Israel.
Video tersebut diunggah dengan caption “Selamat datang di Israel” melalui media sosial X @itamarbengvir pada Rabu (20/5), memperlihatkan situasi para aktivis tengah berlutut dengan dahi menyentuh lantai dan tangan terikat tali, sementara lagu kebangsaan Israel diperdengarkan.
Terlihat pula momen ketika seorang aktivis wanita dengan baju berwarna hijau meneriakkan “Free, free Palestine” yang langsung mendapatkan tindakan kasar dari aparat setempat.
Rekaman itu memicu reaksi keras dari sejumlah negara karena dianggap telah melanggar martabat manusia yang tengah menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Diketahui, pemerintah Italia, Prancis, Belanda, dan Kanada langsung memanggil duta besar Israel untuk menyampaikan protes atas perlakuan terhadap para aktivis, khususnya yang berasal negara masing-masing.
Perdana Menteri (PM) Italia, Giorgia Meloni melalui akun X resminya @giorgiameloni menegaskan akan mengambil semua langkah untuk memastikan pembebasan warga negara Italia yang terlibat dan menuntut permintaan maaf atas perlakuan pemerintah Israel.
“Gambar-gambar Menteri Israel Ben Gvir tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima bahwa para pengunjuk rasa ini, termasuk banyak warga negara Italia, diperlakukan dengan cara yang melanggar martabat manusia,” tegasnya.
Kecaman serupa disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Prancis, Jean-Noel Barrot yang menekankan bahwa warga negara Prancis yang berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan harus diperlakukan dengan hormat.
“Tindakan Ben Gvir terhadap penumpang armada GSF, yang (bahkan) dikecam oleh rekan-rekannya sendiri di pemerintahan Israel, tidak dapat diterima. Keselamatan warga negara kita adalah prioritas utama,” ujar Barrot.
Selain itu, pemerintah Spanyol, Portugal, dan Irlandia juga melontarkan kritik keras terhadap tindakan tersebut. Bahkan, Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung mempertanyakan dasar hukum penahanan para aktivis oleh militer Israel.
Sementara itu, Menlu RI, Sugiono sebelumnya menyatakan bahwa kasus penangkapan yang juga menjerat sembilan warga negara Indonesia (WNI) itu bukan kasus penculikan atau penyanderaan.
“Pada saat ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intercept, karena memang mereka (Israel) melarang kapal apapun masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan apapun,” kata Sugiono kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/5) dikutip Kompas.
Ia memastikan bahwa tidak ada syarat khusus yang diajukan Israel terkait pembebasan dan pemulangan tahanan yang berasal dari Indonesia.
Sebagai informasi, sebanyak 430 aktivis Global Sumud Flotilla dilaporkan ditangkap oleh tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza. Mereka ditahan di wilayah Israel untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut. (Rangga)