trending

Menteri Keuangan: PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Sembako

Penulis Rangga Bijak Aditya
Dec 17, 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani ketika menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/24). (Foto: Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani ketika menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/24). (Foto: Instagram/smindrawati)

ThePhrase.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, yang mengatakan kenaikan PPN tersebut dikenakan terhadap barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau berkualitas premium.

“Tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kategori premium tersebut,” ucap Sri Mulyani dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (16/12).

“Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” tambahnya.

Meskipun demikian, ia mangatakan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, khususnya kalangan menengah ke bawah, tidak ikut terkena kenaikan PPN.

“Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, bahkan tidak dipungut PPN-nya, atau PPN-nya dibebaskan. Jadi waktu (pajak sebesar) 10 persen menjadi 11 persen, dan 11 persen menjadi 12 persen, barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak,” jelas Sri Mulyani.

Menurutnya, barang dan jasa yang dimaksud yakni menyangkut kebutuhan masyarakat banyak, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, juga jasa (umum) pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lainnya.

Menteri Keuangan  PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Sembako
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12/24). (Foto: Instagram/smindrawati)

Adapun sembako yang selalu dibutuhkan masyarakat tetap dikenakan PPN 11% atau tidak mengikuti tarif PPN yang baru tersebut, sedangkan kenaikan 1%-nya dibayarkan oleh pemerintah.

“Untuk barang-barang yang masih terkena PPN, namun kita juga dalam hal ini melihat sebagai barang yang dibutuhkan masyarakat, oleh kami semua, dari kementerian bersama Pak Menko, memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng curah, itu PPN-nya tetap di 11 persen,” tukas Sri Mulyani.

“Artinya, kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya pemerintah yang membayar,” tandasnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12%:

  • Beras premium,
  • Buah-buahan premium,
  • Daging premium (wagyu, daging kobe),
  • Produk laut eksklusif (salmon premium, tuna premium, king crab),
  • Jasa pendidikan premium,
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium (rumah sakit mewah),
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

(Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic