trending

Menteri Keuangan Purbaya Kok Kesal dengan Penonaktifan BPJS?

Penulis Aswandi AS
Feb 10, 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: kemenkeu.go.id)

ThePhrase.id - Menteri Keuangan Purbaya  Yudhi Sadewa menyatakan  kekesalannya dengan penonaktifan 11 juta kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran atau BPI. Penonaktifan itu menurut Purbaya, membuat dirinya terlihat konyol karena total anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan jumlahnya  tetap sama.

"Saya rugi di situ uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” kata Purbaya dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Kekonyolan itu, kata Purbaya terjadi karena  dengan uang yang sama tetapi di lapangan ada orang yang akan berobat tiba-tiba tidak bisa dilayani  karena BPJS sudah tidak aktif lagi.

"Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarkan sama” ujar Purbaya.

Purbaya  mengimbau jika pemerintah ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI untuk merelokasi ke warga yang lebih berhak, seharusnya dilakukan secara bertahap/, supaya penerima bantuan tahu bahwa  dirinya tidak mendapatkan hak PBI lagi. Sebelum itu, harus ada sosialisasi agar para peserta BPJS BPI itu tahu apa yang akan mereka lakukan.

Penon-aktifan BPJS PBI ini, setelah  terbitnya SK Menteri Sosial No.3 HUK 2026 yang berlaku mulai Februari 2026/. SK ini menegaskan peserta yang tidak lagi memenuhi syarat, otomatis tidak diaktifkan sebagai PBl. Namun dalam pelaksanannya, pihak BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan secara serentak yang menimbulkan kegaduhan karena banyak pasien yang berobat rutin sudah tidak bisa berobat lagi karena kepesertaannya di BPJS sudah tidak aktif.

Penonaktifan serentak ini terjadi, karena pihak BPJS akan melakukan pemutakhiran data warga yang berhak menerima PBI. Sesuai dengan SK Mensos  tersebut, BJPS PBI diprioritaskan hanya masyarakat yang tergolong kalangan bawah atau miskin ekstrem di desil 1-5. Peserta yang sudah berada di desil 6-10, berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos, sudah tidak bisa lagi masuk dalam list peserta BPJS PBI.  

Masalahnya adalah masyarakat yang sudah dinonaktifkan itu harus mendaftar ulang ke Kemensos dengan persyaratan yang sudah ditentukan seperti melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT RW setempat. Sementara proses pendaftaran perlu waktu, padahal jadwal berobat bagi pasien tertentu tidak bisa diundur dari jadwal yang sudah ditentukan, seperti pasien cuci darah atau terapi khusus yang harus berjalan rutin.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan pihaknya bersepakat dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menjamin hak pasien. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan dilarang menghentikan layanan pengobatan yang sedang berjalan, hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.

“Maka itu saya minta, ini sudah menjadi kesepakatan kita dengan Kementerian Kesehatan dan juga dengan BPJS Kesehatan, agar pasien-pasien yang seperti ini, tetap diterima dan dilayani oleh rumah sakit,” ujar Gus Ipul di Sidoarjo, pada Jumat 6 Februari 2026.

Namun siapa yang menjamin masalah administrasi tidak jadi hambatan layanan. Karena selama ini kebijakan yang disampaikan oleh pihak berwenang seringkali berbeda jauh dengan yang terjadi di lapangan. (Aswan AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic