trending

Menteri LH Tegaskan Komitmen Lindungi Raja Ampat dari Ancaman Tambang Nikel

Penulis Nadira Sekar
Jun 10, 2025
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

ThePhrase.id - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Raja Ampat dari ancaman pertambangan nikel.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang sejak akhir Mei lalu, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

PT ASP, misalnya, terbukti melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem pengelolaan lingkungan maupun pengendalian limbah. Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel diketahui beroperasi di Pulau Gag seluas lebih dari 6.000 hektare. Kedua lokasi tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT MRP juga ditemukan melakukan eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Seluruh aktivitasnya telah dihentikan. Sementara itu, PT KSM diketahui membuka area tambang seluas lima hektare di luar wilayah izin di Pulau Kawe. Aktivitas ini menyebabkan sedimentasi yang mencemari pesisir.

Sebagai langkah lanjutan, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang seluruh izin pertambangan dan persetujuan lingkungan di Raja Ampat. Menteri Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengevaluasi semua izin lingkungan yang telah diberikan di wilayah tersebut.

Menunjukkan keseriusannya, Menteri Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan, sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic