ThePhrase.id - Menanggapi masalah polusi udara yang tinggi di DKI Jakarta dalam beberapa bulan belakangan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap 11 industri yang menjadi penyebab polusi udara di Indonesia.
Hal ini diungkapkan melalui siaran yang diunggah dalam YouTube Sekretariat Kabinet RI pada Jumat (29/9/2023) yang berjudul “Siti Nurbaya Beberkan Masalah Polusi Udara”.
Berdasarkan laporan dari Kompas.id, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi 11 industri yang diberikan sanksi. Di antaranya terdiri dari tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.
Tiga perusahaan penyimpanan batubara, yaitu PT TTI, PT TBE, dan PT BIG, telah dihentikan sementara operasinya sampai memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Sama halnya dengan satu perusahaan peleburan baja, PT JCAS, yang dihentikan operasinya hingga memenuhi persyaratan teknis untuk emisi dan mendapatkan sertifikat laik operasi.
Siti Nurbaya juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memeriksa sejumlah industri lainnya guna memastikan kualitas udara yang lebih bersih. "Dan masih akan terus-terusan diperiksa. Paling nggak targetnya kalau nggak salah 160an deh yang perlu dicek satu-satu, supaya bersih," katanya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Siti juga memaparkan langkah-langkah antisipasi yang harus diambil secara bersama-sama untuk mengurangi polusi udara di Indonesia, terutama di daerah perkotaan. Dia mengingatkan bahwa industri harus memasang cerobong asap atau alat penyaring emisi agar tidak membuang polusi udara secara sembarangan.
Selanjutnya, Siti mencatat bahwa sejak tahun 2017, tidak ada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru yang dibangun di Pulau Jawa. Hal ini sebagai respons terhadap isu bahwa polusi udara di Kawasan Jabodetabek disebabkan oleh PLTU di Suralaya, Banten. Siti menjelaskan bahwa PLTU tersebut telah beralih ke penggunaan gas. Namun, ia juga menegaskan perlunya pengurangan penggunaan PLTU dan batu bara secara keseluruhan.
“Jadi oke lah sekarang kita lihat PLTU, kemarin kan yang diramai-ramaikan katanya karena PLTU di Suralaya ya, waktu saya tanya ke Dirut PLN, menurut Dirut PLN sudah ganti gas,” ungkapnya. Meski begitu, ia menyampaikan bahwa penggunaan PLTU dan batu bara juga harus semakin dikurangi.
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar polusi udara di Jabodetabek disebabkan oleh kendaraan bermotor, mencapai 44 persen, sementara PLTU menyumbang sekitar 34 persen, dengan sisanya berasal dari pembakaran rumah tangga dan sumber lainnya. [nadira]