politics

Menteri PUPR Sebut Presiden Jokowi Sudah Bisa Berkantor di IKN Setelah 22 Juli 2024

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 11, 2024
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Instagram/kemenpupr)
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Instagram/kemenpupr)

ThePhrase.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden RI Joko Widodo sudah bisa berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) setelah 22 Juli 2024, apabila air dan listrik sudah siap.

“Nanti kan (Presiden Jokowi) tanggal 22 (Juli) ke Papua (hadiri acara) Hari Anak. Setelah itu insyaallah beliau akan ke sana (IKN),” ucap Basuki kepada awak media usai hadiri pelepasan Tim Indonesia menuju Olimpiade Paris 2024 di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/7) dikutip Antaranews.

Hal tersebut disampaikan menyoroti wacana Presiden Jokowi mulai berkantor di IKN pada bulan Juli 2024, namun sampai saat ini belum terealisasi karena air dan listrik yang belum siap.

Basuki memastikan pasokan air bersih dan listrik tersebut nantinya akan tersedia sebelum Jokowi mulai berkantor di IKN. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses pengujian air bersih (commissioning) pada 15 Juli, dan hasil distribusi air akan langsung dicek pada 18 Juli.

“Kan dari dulu saya bilang pertengahan Juli air akan masuk, listrik sudah masuk,” imbuhnya.

Soal listrik, Basuki menyatakan IKN sudah mendapatkan pasokan listrik sebesar 10 megawatt, berdasarkan laporan yang ia terima dalam rapat soal infrastruktur energi dan komunikasi untuk IKN.

“Telkom dan PLN tadi melaporkan (pasokan listrik) 10 MW sudah oke. Yang sekarang sedang dibangun itu 40 MW yang selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membeberkan soal rencananya pindah bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) pada bulan Juli 2024 masih belum dapat dilakukan, karena air dan listrik masih belum siap.

“Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah,” ucap Presiden Jokowi kepada awak media ketika berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Ia juga menjelaskan bahwa surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bisa saja sebelum ataupun setelah bulan Oktober 2024, menyesuaikan dengan bagaimana situasi di lapangan.

“Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progress lapangannya dilihat,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic