regional

Merokok Sembarang di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dapat Didenda Rp7,5 Juta!

Penulis Ashila Syifaa
Jan 14, 2025
Kawasan Malioboro. (Foto: dok. ThePhrase.id)
Kawasan Malioboro. (Foto: dok. ThePhrase.id)

ThePhrase.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan sanksi denda kepada warga dan wisatawan yang merokok sembarangan di Kawasan Malioboro. Penerapan sanksi ini akan mulai dilakukan pada tahun 2025.

Sanksi ini diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp7.500.000.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan terhadap pelanggar telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Pasalnya, sepanjang 2024 terdapat 4.158 pelanggar yang telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 merupakan warga lokal dan sisanya merupakan wisatawan.

Edukasi dan sosialisasi aturan KTR sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2017. Namun, pada 2025, Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP akan mulai menerapkan sanksi kepada pelaku, terutama kepada pelaku wisata yang merupakan warga Yogyakarta. 

Hal tersebut karena, menurut Ahmad Hidayat, pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro dinilai sudah memahami aturan ini. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan.

Selain itu, penindakan juga dapat dilakukan melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dan wisatawan.

Meski aturan KTR telah lama diberlakukan, masih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait minimnya rambu-rambu larangan  merokok di kawasan Malioboro.

Namun, Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa pemasangan rambu-rambu tidak dapat dilakukan sembarangan karena kawasan Malioboro termasuk dalam sumbu filosofi Yogyakarta, sehingga pemasangan rambu-rambu di kawasan tersebut dibatasi.

Untuk itu Pemerintah telah menyediakan tiga area khusus bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin merokok. Ketiga lokasi tersebut adalah Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro dan lantai tiga Pasar Bringharjo

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan merokok di area sirip-sirip Malioboro.

Dengan langkah penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi semua, serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan. [Syifaa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic