ThePhrase.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja meresmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu Taman Tongkeng, area Jalan Braga, Plaza Balai Kota, dan Pasar Cihapit.
Peresmian KTR diselenggarakan tepat pada Hari Kesehatan Nasional di Jalan Braga, Senin (15/11/2021). Peresmian secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan juga para lurah di area KTR.
“Hari ini, dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat kita berkumpul di Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng untuk menunjukkan komitmen Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya. Mudah-mudahan komitmen ini dapat terus diwujudkan, tidak hanya oleh Pemkot Bandung, tapi juga oleh semua warga Bandung,” tutur Oded.
Peresmian Kawasan Tanpa Rokok di Bandung (Foto: Detik)
Adapun peresmian tersebut merupakan penerapan dari Perda Kota Bandung no. 4 Tahun 2021 mengenai KTR, yang telah disahkan pada Mei 2021 lalu oleh DPRD Kota Bandung.
Dalam peraturan tersebut tertera bahwa masyarakat yang merokok sembarangan, terutama di area sekitar KTR tersebut dapat dikenai hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Perda ini tak hanya mengatur mengenai denda bagi para perokok, akan tetapi promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung juga cukup dibatasi dalam Perda tersebut.
"Saya berharap dengan adanya Perda (KTR) yang sudah selesai, sekarang Insya Allah kita realisasikan sebagai peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini mudah-mudahan bisa menjadi edukasi mengingatkan masyarakat kota Bandung betapa bahanya rokok," imbuh Oded.
Sebelumnya, pemerintah kota Bandung telah meresmikan satu rambu KTR di Taman Alun-Alun Bandung pada tanggal 31 Mei 2021 lalu, yang bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Salah satu kawasan Bebas Rokok yang berlokasi di Taman Balai Kota Bandung (Foto: Antara)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bandung juga pernah mengeluarkan kebijakan KTR di sejumlah tempat umum. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.
Kebijakan KTR yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu ini, karena melihat tingginya jumlah perokok di Bandung. Data menunjukkan bahwa sebanyak 37% penduduk di “Kota Kembang” ini berusia 16-49 tahun mengakui bahwa dirinya merupakan seorang perokok. Di antara mereka bahkan sudah mulai merokok di saat usianya masih sangat belia.
”Peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Tidak hanya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh, " ujar Ahyani Raksanagara. [hc]