
ThePhrase.id - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa Hakim Konstitusi Adies Kadir sebagai terlapor terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan dari Adies Kadir. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih satu jam.
"Kami mendengar keterangan belaiu (Adies Kadir). Pukul 8-9 WIB tadi," kata Palguna, Kamis (19/2).
Namun, dia mengaku tidak bisa mengungkapkan isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir dalam pemeriksaan.
Palguna menyebut lembaganya akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apakah laporan terhadap Adies Kadir dapat dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan RPH dulu bertiga apakah ini layak diteruskan atau tidak," ujarnya.
DPR: MKMK Tak Bisa Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Adies Kadir
DPR memutuskan bahwa MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, Kamis (19/2).
Dalam kesempatan itu, Puan menyampaikan bahwa dirinya menerima surat untuk membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (18/2).
Salah satu kesimpulannya, bahwa pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusi. Maka, MKMK tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir yang merupakan Hakim MK usulan DPR.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," kata Puan membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Selain itu, MKMK diminta untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni hanya penegakan kode etik dan perilaku hakim.
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ucapnya.
Kesimpulan rapat Komisi III tersebut kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat paripurna DPR.
CALS Laporkan Adies Kadir ke MKMK Sehari Setelah Jabat Hakim MK
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.
Pelaporan oleh CALS dilakukan sehari usai Adies Kadir dilantik sebagai hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto. Laporan itu ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat MK.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," kata perwakilan CALS yang juga sebagai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, Jumat (6/2).
Yance menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses pencalonan mantan politisi Golkar itu sebagai hakim MK. Wabil khusus, saat pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah "menyingkirkan" Inosentius Samsul yang sudah lebih dulu dipilih Komisi III DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang masuk masa pensiun pada 3 Februari 2026.
Komisi III sudah menyetujui Inosentius sebagai hakim konstitusi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun, pada 26 Januari 2026 persetujuan itu justru dianulir secara tiba-tiba. Komisi III kemudian melakukan fit and proper test kepada Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR kala itu.
Proses itu dinilai menyalahi prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Selain itu, Yance menganggap ada nuansa persekongkolan dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan kamisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," ujarnya.
"Jadi, seakan ada nuansa persekongkolan di situ," katanya lagi.
CALS kemudian menyebut pencalonan Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur soal pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Oleh sebab itu, CALS meminta MKMK untuk mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
"Kami juga menyampaikan dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi," tandasnya. (M Hafid)