trending

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Menggunakannya

Penulis Haifa C
Oct 10, 2021
Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Menggunakannya
ThePhrase.id – Pada 1 Oktober 2021 lalu, Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Peluncuran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Menurut PP tersebut, meterai elektronik atau e-meterai ini adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Rincian tampilan meterai elektronik (Foto: Antara)


Neilmadrin Noor, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Pajak (DJP), menjelaskan bahwa meterai elektronik bisa dibeli melalui daring. Sedangkan pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai bisa dilakukan dengan cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen terutang melalui sistem meterai elektronik.

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmadrin.

Tampilan laman untuk pembelian meterai elektronik di website pos.e-meterai.co.id (Foto: pos.e-meterai.co.id)


Berikut merupakan langkah untuk membeli meterai elektronik secara online melalui website pos.e-meterai.co.id :

1) Buka laman pos.e-meterai.co.id
2) Klik menu "BELI E-METERAI"
3) Lakukan login dengan memasukan  email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
4) Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
5) Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
6) Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
7) Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
8) Unggah dokumen dalam format PDF
9) Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10) Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
11) Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
12) Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Ilustrasi pembubuhan e-meterai pada dokumen (Foto: Dok. DJP)


Sementara itu, selain melalui melalui website pos.e-meterai.com, meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Beberapa jenis dokumen yang memerlukan pembubuhan e-meterai yaitu:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan seperti:

● Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
● Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya
● Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
● Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
● Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
● Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Perlu diketahui, Perum Peruri merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan e-meterai. Melalui proses yang transparan dan akuntabel, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk mendistribusikan e-meterai ini, seperti misalnya dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang juga dipercaya untuk melakukan upaya distribusi e-meterai.

Sementara distribusi dan penjualan meterai tempel, hingga saat ini masih dilakukan oleh PT Pos Indonesia. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic