trending

Mie Gacoan Terjerat Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Seperti Apa Aturannya?

Penulis Nadira Sekar
Jul 31, 2025
Foto: Ilustrasi Mie Gacoan (instagram.com/mie.gacoan)
Foto: Ilustrasi Mie Gacoan (instagram.com/mie.gacoan)

ThePhrase.id - Polemik soal hak cipta musik kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada gerai Mie Gacoan di Bali yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Ia diduga memutar lagu di gerai tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tanpa membayar royalti sejak 2022.

Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta lagu, terutama terkait performing rights, yakni hak untuk mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik, baik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya.

Lantas, bagaimana aturan royalti performing rights di Indonesia?

Melansir detik.com, secara umum, distribusi royalti performing rights terbagi dalam tiga kategori:

  • Digital: Meliputi royalti dari pemutaran lagu melalui layanan streaming, seperti Spotify atau YouTube.
  • Non-digital: Merujuk pada royalti yang dibayarkan atas penggunaan lagu dalam pertunjukan langsung di ruang publik, seperti konser, siaran radio, hingga pemutaran musik di restoran atau tempat umum lainnya.
  • Luar negeri (overseas): Royalti yang diterima dari luar negeri ketika lagu karya musisi Indonesia diputar atau dipertunjukkan di negara lain, termasuk dalam konser.

Dalam konteks kasus ini, Mie Gacoan diduga melanggar kategori non-digital, dengan tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selaku pengelola hak cipta musik.

Regulasi dan Perhitungan Royalti

Melansir kompas.com, kewajiban pembayaran royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan lagu secara komersial untuk:

  • Mengajukan izin pemanfaatan lagu atau musik
  • Membayar royalti melalui LMKN
  • Mengikuti skema blanket license, yaitu sistem izin menyeluruh untuk memutar seluruh katalog lagu yang terdaftar di LMKN

Berikut daftar tarif lisensi resmi berdasarkan kategori usaha:

  • Seminar & konferensi komersial: Rp500.000 per hari x jumlah layar
  • Restoran & kafe: Rp120.000 per kursi per tahun
  • Pub, bar, bistro: Rp360.000 per m² per tahun
  • Diskotek & klub malam: Rp430.000 per m² per tahun
  • Konser berbayar: 2% dari total tiket terjual + 1% dari tiket gratis
  • Konser tidak berbayar: 2% dari total biaya produksi
  • Pameran & bazar: Rp1.500.000 per hari
  • Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun
  • Karaoke keluarga: Rp3.600.000 per room per tahun
  • Karaoke eksekutif: Rp15.000.000 per room per tahun
  • Karaoke hall: Rp6.000.000 per room per tahun
  • Karaoke box: Rp600.000 per room per tahun

Dalam kasus Mie Gacoan yang dikategorikan sebagai restoran atau kafe, perhitungan royalti dilakukan dengan rumus: Jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic