
ThePhrase.id - Mirwan MS buka suara usai dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Aceh Selatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian imbas pergi umrah saat wilayahnya diterjang banjir bandang dan longsor.
Mirwan mengaku menerima dengan lapang dada sanksi tersebut dan menjadi pelajaran penting baginya dalam meningkatkan profesinalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan," kata Mirwan, Selasa (9/12) malam.
Politisi Gerindra itu juga meminta maaf kepada seluruh masyrakat, khususnya masyarakat Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang ditimbulkan usai pergi umrah.
Mirwan kemudian mengajak seluruh masyarakat, pemuka agama, serta para pemuda untuk menjaga suasana damai dan mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh.
"Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya," ucapnya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan.
"Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS," kata Tito di Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut Tito, Mirwan melakukan pelanggaran lantaran pergi ke luar negeri (umarh) tanpa izin Kemendagri seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto juga sempat meminta Tito untuk mencopot Mirwan MS karena pergi umrah saat rakyatnya berjuang melawan banjir bandang dan longsor. (M Hafid)