trending

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi Semua Pihak

Penulis M. Hafid
Nov 14, 2025
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam. Foto: istimewa
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan sipil.

Keputusan MK itu dinilai sejalan dengan harapan publik yang menginginkan Polri lebih profesional dan berkonsentrasi di internal kepolisian daripada harus masuk ke wilayah sipil.

Penilaian itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Choirul Anam. Semula, dia menyebut putusan MK tersebut harus dipatuhi oleh kepolisian maupun lembaga yang memerlukan jasa polisi.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11).

Anam menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat dan berlaku sejak putusan itu diucapkan.

Baginya, putusan MK tersebut dapat meningkatkan tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal Polri.

“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” ucapnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11).

Selama ini, Pasal 28 ayat 3 UU Tentang Polri kerap menjadi celah bagi mereka untuk menempati urusan sipil dengan sangat mudah.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca ammar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Maka dari itu, MK menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic

Link slot terpercaya situs slot gacor hari ini Situs Link SLot Gacor slot gacor Situs Link SLot Gacor Situs Link SLot Gacor Situs Link SLot Gacor Situs Link SLot Gacor