ThePhrase.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan peraturan presidential threshold atau ambang batas sebagai syarat pencalonan presiden, membuat seluruh anak bangsa memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon presiden (capres).
“Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres,” ucap Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1) dikutip Antaranews.
Putusan tersebut menurutnya merupakan bagian dari demokrasi Indonesia dalam memberi kesempatan sebesar-besarnya terhadap partai politik untuk memajukan perwakilan terbaiknya sebagai capres pada pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
Eddy menyatakan PAN memiliki pandangan yang sejalan dengan putusan MK, yang sejak awal mengusulkan ketentuan presidential thresholdi diturunkan, bagkan dihapuskan.
“Ini adalah pandangan kami, dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold menjadi hal yang sangat mengejutkan, karena putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya bersikap selalu menolak.
“Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis.
Hal mengejutkan menurutnya ialah karena sebelumnya, MK selalu menolak penghapusan ketentuan presidential threshold atas dasar mendukung sistem presidensial di Indonesia agar tetap berjalan dengan baik.
Diketahui, MK pada Kamis (2/1) memutuskan untuk menghapus sistem presidential threshold pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tukas Ketua MK, Suhartoyo sebagaimana amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Lebih lanjut, MK menjelaskan ketentuan presidential threshold sebagai syarat mencalonkan diri menjadi capres tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tak bisa ditoleransi. (Rangga)