politics

MK Putuskan Kritik di Ruang Digital Tak Dapat Dipidana, PKS: Kritik Seperti Vitamin

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 02, 2025
Juru bicara PKS, Muhammad Kholid. (Foto: Instagram/mkholid86)
Juru bicara PKS, Muhammad Kholid. (Foto: Instagram/mkholid86)

ThePhrase.id - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kritik terhadap pemerintah melalui ruang digital tidak dapat dipidana merupakan tonggak penting dalam kebebasan berekspresi, dan mencegah adanya kriminalisasi terhadap kritik publik.

Ia menyambut baik putusan MK karena menurutnya kritik publik seperti vitamin, meskipun pahit namun dapat menyehatkan demokrasi di Indonesia.

“Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi,” ucap Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5) dikutip Antaranews.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ungkapan kritik di ranah digital tidak dapat dijerat pidana semata-mata karena menimbulkan keramaian atau perdebatan di media sosial.

Kholid menilai negara yang tangguh justru lahir dari keberanian dan kejujuran dalam merespons kritik masyarakat secara dewasa dan bijaksana.

Kader PKS yang juga anggota legislatif itu juga menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan frasa “kerusuhan” dalam UU ITE hanya merujuk pada gangguan ketertiban di dunia nyata, bukan di ranah digital.

Adapun istilah “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, maupun profesi.

“Artinya kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik. Ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat,” tukas Kholid.

Lebih lanjut, Kholid menyebut bahwa kebebasan berekspresi merupakan fondasi utama dalam demokrasi. Apabila kritik dipidanakan, justru akan menimbulkan kecurigaan dan rasa takut sesama anak bangsa dan tidak akan menumbuhkan kemajuan.

Meskipun demikian, juru bicara PKS itu mengingatkan akan pentingnya literasi digital, supaya ruang kebebasan tersebut tidak disalahartikan dan disalahgunakan.

Ia melanjutkan bahwa kebebasan berekspresi wajib diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebarkan disinformasi (hoaks).

“Kita tidak ingin masyarakat buta terhadap makna kebebasan yang sejati. Putusan MK ini harus menjadi pemicu tumbuhnya public sphere yang sehat, di mana warga bisa berdiskusi, mengkritik, dan turut membangun negeri tanpa rasa takut. Tapi tentu dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” tandasnya. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic