trending

MK Putuskan Nasib Gibran dalam Perkara Syarat Pencalonan Wapres Hari Ini

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 06, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, Selasa (6/10).

Dinukil dari laman resmi MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan dilangsungkan pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2.

Adapun penetapan jadwal putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada pertengahan September lalu.

"Sidang Putusan, pengucapan putusan, 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026," bunyi Peraturan MK tersebut.

Regulasi itu secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Seperti diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat dokumen persyaratan calon wakil presiden ke Mahkmah Konstitusi (MK).

Denny meminta MK mendiskualifikasi Gibran lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRESS-XXIV/2026. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic