features

MK Sidang, Ombudsman Sidak

Penulis Aswandi AS
Oct 01, 2026
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (23/09/26). (Foto: mkri.id)
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (23/09/26). (Foto: mkri.id)

ThePhrase.id - Pada bulan September 2026, Mahkamah Konsitusi (MK) menyidangkan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Permohonan itu diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.  Di tengah persidangan permohonan diskualifikasi Gibran itu, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke LP Cibinong yang memunculkan banyak kontroversi dengan fakta dan temuan dalam LP tersebut.   Dua peristiwa yang tidak berhubungan dan seperti terjadi kebetulan tetapi menarik untuk diperbincangkan.

Berbeda dengan para pengusung isu pemakzulan Gibran sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memilih jalur hukum untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebuah jalur yang ditempuh untuk menurunkan Gibran dari kursi wakil presiden  melalui permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jalur yang sama yang dulu dilalui Gibran untuk menaiki anak tangga menuju kursi wakil presiden yang didudukinya saat ini. Dengan usia dan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, Gibran sukses melewatinya berkat bantuan Sang Paman, Anwar Usman. Gibran lolos seleksi untuk ikut berkompetisi meskipun dengan predikat sebagai anak haram konstitusi.

Denny menyebut permohonannya itu secara teknis merupakan PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurutnya, para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dia menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan, calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden, sebagai calon saja sudah tidak bisa," kata Denny seusai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9).

Denny berharap MK mempertimbangkan persoalan prosedural terkait tenggat waktu pengajuan sengketa, serta membuka ruang pemeriksaan substantif terhadap perkara tersebut. Dia menyebut proses pembuktian dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dalam permohonannya, setidaknya terdapat 101 alat bukti yang diajukan untuk mendukung dalil-dalil tersebut.

"Jadi kita harap MK membuka pintu ini. Paling tidak membuka ruang persidangan untuk pembuktian. Kenapa? Hanya dalam 14 hari kerja kita bisa selesaikan ini," katanya.

Sebelum mengajukan permohonan diskualifkasi Gibran, Denny sudah membuat pendahuluan dengan menggelar sayembara untuk siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA Gibran dengan hadiah uang yang dikumpulkan dari donasi.  Sayembara yang dibuka sejak 9 Agustus 2026, total donasi yang berhasil dihimpun sebagai hadiah mencapai Rp10,25 miliar dari 306 donatur.

"SAYEMBARA BUKTI DITUTUP!. Total sumbangan terakhir mencapai Rp10.280.173.556 dari 306 penyumbang," tulis Denny di akun X pribadinya, dikutip Kamis (10/9).

Sayembara itu telah mencuri perhatian publik dan terus mengikuti langkah Denny yang melanjutkan aksinya dengan mengajukan permoh

onan ke Mahkamah Konstitusi.  Langkahnya itu telah menjadi perbincangan publik karena bisa memakzulkan Gibran jika permohoan itu dikabulkan. Publik pun menunggu, apakah MK akan mengakhiri setelah dulu MK yang memulai.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengisyaratkan terjadinya krisis politik jika MK mengabulkan permohonan diskualifiksi Gibran. Yusril mengaku belum bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika gugatan itu dikabulkan.

“Saya belum bisa juga membayangkan andai kata misalnya itu dikabulkan. Ternyata tidak memenuhi syarat,” kata Yusril dikutip dari Channel Youtubenya Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (23/9/2026).

Ia menilai aturan yang ada belum mengatur secara detail mengenai persoalan tersebut.  Perdebatan yang mungkin muncul adalah apakah putusan pengadilan otomatis mengubah status wakil presiden.

Sidak Ombusdman ke LP Cibinong

MK Sidang  Ombudsman Sidak
Dokumentasi hasil sidak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong yang dipaparkan dalam keterangan pers pada Sabtu (24/09/26). (Foto: Tangkapan layar YouTube/Ombudsman RI)

Ketika publik sedang fokus pada upaya Denny Cs untuk mendiskualifikasi Gibran di MK, tiba-tiba publik dikejutkan dengan sidak (inspeksi mendadak) Ombudsman RI ke LP kelas IIA  Cibinong, Rabu, 23 September 2026. Sidak itu mengungkap adanya fasilitas mewah mirip apartemen dan kluster khusus di area belakang lapas. 

Drama sidak ini, tergambar dalam video yang beredar ketika rombongan Ombudsman dihadang dan terlibat saling dorong dengan pejabat  dan pegawai Lapas agar tidak masuk ke area belakang Lapas tersebut. 

Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan mengatakan selain fasilitas mewah ditemukan juga dua mobil mewah di area belakang Lapas serta kartu kesehatan Rumah Sakit Pondok Indah milik terpidana.

Dari tanggapan netizen di berbagai akun yang memuat sidak Ombudsman ini memperlihatkan publik terbelah menyikapi peristiwa ini. Sebagian besar menganggap ini sebagai temuan baru yang belum pernah terjadi di dalam Lapas. Seperti akun @BudiMan-p6s yang menulis “Sangat memalukan di negeri ini, org sidak di halang2in”. Sebagian lagi menyebut fasilitas kamar mewah dengan fasilitas lengkap itu bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum yang sudah ada sejak dulu dan di semua Lapas.  Akun@theresiaharti2294 misalnya, memuat komentarnya, “OO ...km ketahuan ???????? ini sih sebenernya sudah rahasia umum ...” 

Sidak di LP Cibinong itu bukan pilihan acak atau random tapi targeted  dan karena di dalam Lapas itu terdapat nama-nama narapidana dengan kasus yang luar biasa.  Di situ ada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada juga Harvey Moeis, terpidana tata niaga timah, Heru Hidayat, terpidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro terpidana korupsi PT ASABRI, Pieter Rasiman terpidana korupsi PT Jiwasraya, Wisnu Hendraningrat terpidana korupsi impor gula, Andhi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makassar terpidana gratifikasi dan TPPU, dan lain-lain. 

Kegaduhan sidak Ombudsman tidak hanya terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja, tetapi sekarag berlanjut hingga ke Senayan. Publik yang semula hanya fokus pada upaya pemakzulan Gibran di MK, sekarang ada isu lain cukup menyita perhatian, episode lanjutan dari sidak Ombudsman di LP Cibinong. Apakah kedua peristiwa ini terjadi kebetulan? Boleh jadi. Tapi yang pasti publik sekarang ada dua isu pilihan yang sedang berebut perhatian, Sidang Mahkamah Konstitusi dan Sidak Ombudsman RI. (Aswandi AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic