
ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Penekanan tersebut disampaikan dalam putusan perkara uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan pemindahan ibu kota negara harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UUDaerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur bahwa substansi pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Mahkamah, selama Keputusan Presiden tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap melekat pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies dalam persidangan.
MK juga menilai dalil pemohon yang menyebut terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota hingga proses pemindahan resmi ditetapkan Presiden.
Sebelumnya, pemohon menilai keberlakuan UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menimbulkan disharmoni aturan. Menurutnya, UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keputusan Presiden terkait perpindahan ke IKN belum diterbitkan.
Pemohon juga menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena belum ada norma peralihan maupun klausul pengaman selama masa transisi perpindahan ibu kota berlangsung.
Namun, Mahkamah berpendapat keberadaan Keputusan Presiden menjadi penentu efektif perpindahan ibu kota negara, sehingga status Jakarta sebagai ibu kota tetap sah dan berlaku sampai keputusan tersebut diterbitkan. [Syifaa]