politics

MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 16, 2023
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Tangkapan layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Tangkapan layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun yang diminta diubah menjadi 35 tahun.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

MK berpendapat petitum para pemohon yang memohon agar MK mengabulkan gugatan mengenai batas minimal usia capres-cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum.

Anwar Usman menyampaikan simpulan yaitu pertama, Mahkamah berwenang mengadili permohononan a quo. Kedua, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Ketiga, Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Lalu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Diketahui gugatan untuk mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terdaftar pada permohonan dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023, diterima MK pada 9 Maret 2023.

Selain PSI, gugatan juga diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yohanna Murtika, yang terdaftar dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023 diterima MK pada 2 Mei 2023, mengutip CNBC Indonesia, Senin (16/10).

Jika Dikabulkan Berpotensi jadi Pelanggaran Moral

MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (Foto: Rangga Bijak Aditya)

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai jika gugatan uji materi untuk mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun memiliki potensi untuk menjadi pelanggaran moral.

“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang tersebut di Ruang Sidang MK, dikutip Kompas.

Dalam hasil putusan tersebut juga disebutkan bahwa penentuan usia minimum capres-cawapres merupakan ranah pembentuk UU.

MK menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawpres karena memiliki kemungkinan terjadi hal yang sama di masa yang akan datang.

“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Saldi. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic