trending

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat, Kebijakan di Malaysia jadi Sorotan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 14, 2026
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Rudi Priyana)
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Rudi Priyana)

ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (13/8).

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Alasannya, pemohon tidak memenuhi syarat formal dalam mengajukan perkara ke MK.

Pemohon, seorang guru aparatur sipil negara (ASN) bernama Ahmad Royani sebelumnya mengirimkan perbaikan permohonan dan alat bukti secara daring melalui email. Namun, berkas tersebut tidak dilengkapi tanda tangan dan meterai. Ahmad juga tidak menyerahkan berkas fisik kepada MK.

Menurut MK, kondisi tersebut membuat alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” demikian putusan MK.

Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan formal dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Keluhan soal SIM Terlambat Tiga Hari

Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menilai aturan tersebut dapat merugikan pemilik SIM yang terlambat memperpanjang izin mengemudi.

Ahmad menceritakan dirinya terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari. Saat masa berlaku SIM habis, ia menjelaskan sedang menjalankan tugas sebagai guru dalam kegiatan asesmen akhir tahun untuk siswa.

Akibat keterlambatan tersebut, ia harus mengurus SIM baru dan kembali menjalani ujian teori serta praktik seperti pemohon baru.

Ahmad menilai sanksi tersebut terlalu berat karena keterlambatan hanya bersifat administratif. Menurutnya, keterlambatan beberapa hari tidak seharusnya membuat kompetensi mengemudi seseorang dianggap hilang.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” tukas Ahmad.

Malaysia Beri Masa Perpanjangan hingga 10 Tahun

Di tengah perhatian publik terkait aturan keterlambatan perpanjang SIM itu, kebijakan di negara tetangga seperti Malaysia menjadi sorotan.

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia memberikan pilihan masa berlaku izin mengemudi yakni Lesen Memandu Malaysia (LMM) hingga 10 tahun bagi warga negara Malaysia dan pemegang status penduduk tetap.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Mei 2023. Perpanjangan juga bisa dilakukan melalui kantor JPJ, UTC, Pos Malaysia, kios layanan, hingga aplikasi MyJPJ.

Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke pada 2023 menyampaikan baha kebijakan perpanjangan LMM hingga 10 tahun itu demi memudahkan dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Malaysia juga memberikan toleransi bagi pengendara yang terlambat memperpanjang hingga tiga tahun. Izin mengemudi masih dapat diperpanjang jika masa kedaluwarsanya belum melebihi batas tersebut.

Jika sudah lewat lebih dari tiga tahun, pemilik izin mengemudi baru diharuskan untuk mengikuti kembali prosedur yang ditetapkan, termasuk persyaratan ujian mengemudi. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic