ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak semua gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan hasil putusan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (23/10) dikutip Antaranews.
Diketahui ada tiga gugatan yang tidak diterima MK terkait usia capres-cawapres, yakni perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Gugatan perkara nomor 102 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputra memohon syarat usia capres-cawapres menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Pada perkara nomor 104 dengan pemohon Gulfino Guevarrato memohon syarat usia capres-cawapres menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan peling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Kemudian perkara nomor 107 dengan pemohon Rudy Hartono, memohon syarat usia capres-cawapres menjadi “paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun”.
Ketiga perkara tersebut ditolak MK karena pasal yang digugat telah memiliki pemaknaan baru berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Permohonan pemohon kehilangan objek,” jelas Anwar Usman.
Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersyukur atas hasil putusan MK yang menyatakan menolak semua gugatan uji materi terkait batas maksimal usia capres-cawapres.
“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai,” ucap Prabowo saat jumpa pers di Jakarta, Senin (23/10).
Diketahui Prabowo akan menjadi sosok bakal capres yang terdampak apabila MK menyetujui ketiga perkara itu, karena Ketua Umum Partai Gerindra tersebut telah menginjak usia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
Ia mengaku merasa aneh karena adanya gugatan terkait syarat usia capres-cawapres mulai dari soal terlalu muda sampai terlalu tua.
“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (bagaimana), ya, kan?” imbuhnya.
Prabowo mengatakan untuk biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik. (Rangga)