
ThePhrase.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menanggapi pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Pengangkatan itu dinilai sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pengangkatan itu dilakukan usai Sahroni selesai menjalani sanksi yang dijatuhkan padanya.
“Tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III. Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” kata Dek Gam, Minggu (22/2).
Dek Gam mengungkap bahwa sanksi penonaktifan kepada Sahroni diberikan oleh MKD pada 5 November 2025. Menurutnya, sanksi itu berlaku hingga enam bulan sejak Partai NasDem menonaktifkan Sahroni pada 1 September 2025.
Berdasarkan pada putusan tersebut, Dek Gam memastikan masa sanksi Sahroni sudah berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” terangnya.
Sementara soal penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III, Dek Gam menyebut keputusan itu berdasarkan usulan dari NasDem pada 19 Februari 2026.
Oleh sebab itu, Dek Gam memastikan proses pelantikan Sahroni menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkasnya.
Sebelumnya, proses pengangkatan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR pada Kamis (19/2).
Semula, Dasco menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor F NasDem 107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal perubahan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dari Rusdi Masse Mappasessu digantikan Ahmad Sahroni.
Untuk diketahui, Rusdi Masse diangkat sebagai pimpinan menggantikan Ahmad Sahroni yang juga berasal dari NasDem. Namun, Rusdi Masse mengundurkan dari posisi itu setelah hengkang dari NasDem dan berlabuh ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Untuk itu, kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Saudara Doktor Haji Ahmad Sahroni SE M.Ikom A-384 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?" kata Dasco.
Peserta rapat langsung menyatakan setuju. Dasco pun mengetuk palu pengesahan kembalinya Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR. (M Hafid)