politics

MKD Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Langgar Kode Etik, Adies dan Uya Kuya Selamat

Penulis M. Hafid
Nov 05, 2025
Dari kanan: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach saat mengikuti sidang putusan MKD DPR. Foto: tangkapan layar TV Parlemen.
Dari kanan: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach saat mengikuti sidang putusan MKD DPR. Foto: tangkapan layar TV Parlemen.

ThePhrase.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Ketiganya tetap dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

"Menyatakan teradu Nafa Urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuhnya.

MKD juga menghukum Ahmad Sahroni dan Eko Patrio. Sahroni dinonaktifkan dari DPR selama enam bulan. Sementara hukuman bagi Eko Patrio lebih ringan, hanya dinonaktifkan selama empat bulan.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Adang dalam kesempatan yang sama.

"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuhnya.

Sementara itu, MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya hanya diingatkan agar lebih berhati-hati dalam berbicara dan bertindak.

Adies Kadir maupun Uya Kuya langsung dinyatakan aktif kembali sebagai anggota DPR sejak putusan itu dibacakan MKD.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.

"Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ucap Adang.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada akhir Agustus 2025.

Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam sidang MKD DPR. Berikut rinciannya:

1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic