
ThePhrase.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran politisi Gerindra sekaligus ponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
MKD mengaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, dan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," bunyi keterangan MKD secara tertulis, Kamis (30/10).
Salah satu pertimbangan dari keputusan tersebut adalah surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati menyatakan mundur dari keanggotaan DPR pada 10 September 2025. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya.
Namun, dia tidak menyampaikan dengan gamblang alasan pengunduran dirinya. Tapi, dia lantas meminta maaf atas pernyataannya yang sempat menjadi sorotan pada 28 Februari 2025 lalu.
"Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh karena itu, melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya," ucapnya.
"Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra," imbuhnya. (M Hafid)