politics

MKMK Putuskan Berhentikan Anwar Usman, TKN Sebut Prabowo-Gibran Tak Terpengaruh

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 08, 2023
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dalam hasil putusan MKMK, Selasa (7/11/23). (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dalam hasil putusan MKMK, Selasa (7/11/23). (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

ThePhrase.id - Hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi.

“Memutuskan, menyatakan Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan sidang pleno MKMK di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

MKMK menilai Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” lanjut Jimly.

Hasil putusan itu juga menyebutkan bahwa Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan hakim konstitusi berakhir.

Ia juga tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselihan hasil pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota karena memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Meskipun demikian, MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

MKMK juga memberikan teguran lisan terhadap seluruh hakim konstitusi karena melakukan pelanggaran terkait dugaan kebocoran rapat tertutup.

Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan.

Putusan MKMK Tak Pengaruhi Prabowo-Gibran

MKMK Putuskan Berhentikan Anwar Usman  TKN Sebut Prabowo Gibran Tak Terpengaruh
Sidang pengucapan putusan MKMK terkait pekanggaran berat kode etik Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/23). (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyatakan diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK sebagaimana hasil putusan MKMK tidak berpengaruh pada pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” ujar Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/7) malam, dikutip Antaranews.

“Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tegasnya.

Hinca, didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, yakni Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syafruddin Suding memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran sebagai pasangan bakal capres-cawapres tidak terpengaruh apapun oleh putusan MKMK. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic