
ThePhrase.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai tindak lanjut atas laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Rapat tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam penentuan nasib pelaporan Adies Kadir, apakah akan dilanjutkan atau justru ditolak.
Untuk diketahui, Adies Kadir dilaporkan ke MKMK oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan dalam proses pengangkatan hakim MK usulan DPR.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Rabu (25/2).
Palguna belum membeberkan jadwal pastinya sidang putusan tersebut. Yang jelas, lanjut dia, persidangan digelar secara terbuka untuk umum. "Hukum acaranya menentukan demikian," katanya.
Sebagai informasi, MKMK sudah meminta keterangan Adies Kadir sebagai terlapor atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam proses pencalonannya.
"Kami mendengar keterangan beliau (Adies Kadir). Pukul 8-9 WIB tadi," kata Palguna, Kamis (19/2).
Lagi-lagi, Palguna enggan mengungkap isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir, termasuk juga soal substansi lain yang didalami kepada yang bersangkutan.
Keterangan Adies Kadir didengar setelah MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK sehari usai Adies Kadir dilantik sebagai hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto. Laporan itu ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat MK.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," kata perwakilan CALS yang juga sebagai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, Jumat (6/2).
Yance menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses pencalonan mantan politisi Golkar itu sebagai hakim MK. Wabil khusus, saat pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah "menyingkirkan" Inosentius Samsul yang sudah lebih dulu dipilih Komisi III DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang masuk masa pensiun pada 3 Februari 2026.
Komisi III sudah menyetujui Inosentius sebagai hakim konstitusi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun, pada 26 Januari 2026 persetujuan itu justru dianulir secara tiba-tiba. Komisi III kemudian melakukan fit and proper test kepada Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR kala itu.
Proses itu dinilai menyalahi prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Selain itu, Yance menganggap ada nuansa persekongkolan dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan kamisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," ujarnya.
"Jadi, seakan ada nuansa persekongkolan di situ," katanya lagi.
CALS kemudian menyebut pencalonan Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur soal pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Oleh sebab itu, CALS meminta MKMK untuk mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
"Kami juga menyampaikan dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi," tandasnya. (M Hafid)