auto

Mobil Mesin Konvensional Kini Legal Dikonversi ke Mobil Listrik!

Penulis Rahma K
Sep 20, 2022
Mobil Mesin Konvensional Kini Legal Dikonversi ke Mobil Listrik!
ThePhrase.id – Pemerintah meresmikan peraturan konversi mobil berbahan bakar konvensional atau Internal Combustion Engine (ICE) menjadi mobil listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dikatakan 'selain sepeda motor' karena sebelumnya pemerintah telah terlebih dahulu mengeluarkan regulasi konversi ke motor listrik yang tertuang pada Permenhub Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Ilustrasi mobil listrik. (Foto: pexels/Rathaphon Nanthapreecha)


Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2022 tersebut telah secara resmi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 9 Agustus 2022, dan berlaku mulai 12 Agustus 2022.

Melansir Permenhub tersebut, dikatakan bahwa pertimbangan konversi ke mobil listrik ini antara lain untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik yang telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dengan adanya aturan ini, maka mobil bermesin bensin ataupun diesel yang dikonversi menjadi mobil listrik secara legal dapat lalu lalang di jalanan. Namun, tentunya ada aturan yang perlu dipatuhi dalam mengkonversi, baik syarat bengkel hingga komponen yang dapat diganti.

Menurut Bab II Pasal 5, konversi dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi. Sedangkan untuk mendapatkan persetujuan, bengkel harus memenuhi persyaratan seperti yang tertulis pada Bab III terkait Bengkel Konversi sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1):

a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:



    1. satu orang teknisi perancangan konversi;

    2. satu orang teknisi instalatur; atau

    3. satu orang teknisi perawatan




b. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotor;

c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;

d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;

e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi;

f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan

g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Teknisi yang melakukan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan seperti yang tertuang pada Pasal 6 ayat (2) sebagai berikut:

a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat;

b. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit tiga tahun di bidang:



    1. mekanikal otomotif;

    2. elektrikal otomotif; dan

    3. perancangan otomotif




c. Pendidikan paling rendah sekolah memengah kejuruan (SMK) atau sederajat

Dan juga pada Pasal 6 Ayat 3 terkait ayat (1) huruf a, angka 2 dan 3 harus memenuhi syarat:

a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan

b. Memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor

Sedangkan untuk komponen-komponen yang dapat diganti diatur meliputi beberapa item yang tertuang pada Bab II Pasal 4 ayat (1), yakni motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung. [rk]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic