politics

MTI: Patwal Hanya untuk Presiden dan Wapres, Pejabat Lain Tak Perlu Dikawal

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 28, 2025
Aksi petugas patwal mobil pelat RI 36 menunjuk sopir taksi yang menghalangi laju jalan. (Foto: Instagram/pmi_official)
Aksi petugas patwal mobil pelat RI 36 menunjuk sopir taksi yang menghalangi laju jalan. (Foto: Instagram/pmi_official)

ThePhrase.id - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa kendaraan pejabat negara tidak perlu mendapatkan patroli dan pengawalan (patwal), karena hanya dikhususkan untuk Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI.

“Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” ucap Djoko dalam keterangannya pada Senin (27/1) dikutip Antaranews.

Hal tersebut disampaikan sebagaimana penggunaan patwal terhadap kendaraan sejumlah pejabat negara, yang melintas menerobos kemacetan hingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seperti kasus mobil berpelat RI 36 beberapa waktu lalu.

Djoko menyoroti bahwa setiap hari, lebih dari 100 kendaraan dikawal polisi di jalan-jalan kawasan Jakarta menuju tempat beraktivitas, yang semakin meriuhkan kemacetan dan membuat pengguna jalan lain menjadi stres karena bunyi sirene patwal.

Menurutnya, masyarakat tentu memiliki hak untuk menikmati jalan-jalan yang dibangun dengan hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu sendiri. Kecuali jika ada kendaraan khusus yang perlu diberikan jalan lebih dulu.

“Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Djoko.

Kendaraan Prioritas Berdasarkan Peraturan UU

Berdasarkan website resmi Polri, dijelaskan sesuai Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan prioritas yang perlu didahulukan pengguna jalan lain ialah sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,
  5. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

(Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic