e-biz

Mudah dan Gratis Urus Izin Usaha UMKM di Aplikasi OSS

Penulis Regita Rahmanissa
Sep 08, 2021
Mudah dan Gratis Urus Izin Usaha UMKM di Aplikasi OSS
ThePhrase.id – Pemerintah meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha di pertengahan bulan Agustus 2021 lalu. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diharapakan mampu memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatakn izin usaha.

Laman oss.go.id


Media pengajuan izin usaha secara online ini merupakan rintisan dari Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diharapkan mampu menjadi salah satu upaya mewujudkan iklim usaha di Indonesia semakin kondusif.

"Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas, UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengseh beberapa waktu lalu.

Noneng menambahkan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu upaya DPTMPTSP dalam meningkatkan ekosistem investasi di Jabar. Hal tersebut guna memvalidasi data keberadaan usaha di Jabar sehingga mampu mempermudah investor dan perbankan untuk memberikan kredit modal kerja kepada pelaku UMKM di Jabar.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission OSS sendiri merupakan perwujudan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus, serta badan pengusaha kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas.

"Kesempatan bagus untuk perbankan mendapatkan nasabah terpercaya dan diakui pemerintah karena memiliki NIB. Saya harap bank tidak ragu lagi menyalurkan kredit kepada UMKM," sambungnya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan OSS dikembangkan sejak bulan Maret 2021. Menurutnya, aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.

Jenis usaha yang harus dipilih bagi pendaftar OSS


Melalui sistem OSS, para pelaku usaha mikro dan kecil dapat memanfaatkan layanan tanpa biaya atau gratis untuk mengajukan perizinan usaha termasuk pengajuan sertifikasi Standard Nasional Indonesia (SNI), maupun sertifikasi halal.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang memulai usaha UMK itu yang mengatakan izin itu butuh biaya lagi, enggak ada lagi, Pak. Enggak perlu lagi ketemu menteri, enggak perlu lagi ketemu kepala daerah, cukup lewat OSS dia akan mendapatkan (izin) karena itu masuk dalam skala rendah,” jelas Bahlil.

Para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya dapat mendaftar secara online melalui laman oss.go.id untuk kemudian mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disebut NIB. Dengan demikian, para pelaku dan produk UMKM dapat dengan mudah memiliki legalitas.

Proses pendaftaran NIB untuk pelaku UMKM secara online cukup dengan menyiapkan beberapa berkas, yakni nomor dan scan KTP, nomor dan scan NPWP, serta alamat email aktif. Di laman daftar, para pelaku usaha akan diminta untuk menentukan jenis usahanya yakni Usaha Mikro dan Kecil atau Non Usaha Mikro dan Kecil berupa usaha menegah, usaha besar, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. [re]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic