tech

Mudah! Ini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Gantikan e-KTP

Penulis Firda Ayu
Oct 15, 2025
Ilustrasi e-KTP (Foto: diskominfo.bandung.go.id)
Ilustrasi e-KTP (Foto: diskominfo.bandung.go.id)

ThePhrase.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP.

IKD hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi melalui sistem terpusat. Aplikasi IKD dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.

Dengan fitur berbasis QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan menjadi sarana utama dalam pelayanan publik maupun integrasi data antar-Kementerian/Lembaga.

Syarat dan Cara Pendaftaran IKD

Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan.

  1. Sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman data biometrik.
  2. Memiliki alamat email aktif dan nomor ponsel yang terdaftar.
  3. Menggunakan smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
  4. Terhubung dengan jaringan internet saat proses registrasi.

Kamu dapat mengikuti beberapa tahapan pendaftaran IKD, meliputi:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP.
  3. Klik Verifikasi Data.
  4. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
  5. Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code yang diberikan petugas.
  6. Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
  7. Masukkan kode aktivasi, lalu klik Aktifkan.
  8. Login ke aplikasi menggunakan kata sandi/PIN yang dibuat.
  9. Setelah berhasil login, menu utama akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
  10. Jika perlu, ubah PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.

Setelah mengikuti beberapa tahapan di atas, masyarakat sudah resmi memiliki IKD yang dapat digunakan di berbagai layanan publik.

“Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik. IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara untuk mengakses layanan pemerintah maupun perbankan,” jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi melansir Info Publik.

Implementasi IKD dapat meminimalkan potensi pemalsuan data dan memudahkan proses autentikasi. Untuk mendorong percepatan aplikasi IKD, Dinas Dukcapil di berbagai daerah kini aktif melakukan jemput bola untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi, terutama warga lanjut usia atau yang tidak memiliki smartphone.

Luasnya sosialisasi tersebut diharapkan dapat mempercepat peralihan ke IKD agar proses pelayanan publik di masa depan semakin efisien, cepat, dan transparan. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic