ThePhrase.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP.
IKD hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi melalui sistem terpusat. Aplikasi IKD dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Dengan fitur berbasis QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan menjadi sarana utama dalam pelayanan publik maupun integrasi data antar-Kementerian/Lembaga.
Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan.
Kamu dapat mengikuti beberapa tahapan pendaftaran IKD, meliputi:
Setelah mengikuti beberapa tahapan di atas, masyarakat sudah resmi memiliki IKD yang dapat digunakan di berbagai layanan publik.
“Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik. IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara untuk mengakses layanan pemerintah maupun perbankan,” jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi melansir Info Publik.
Implementasi IKD dapat meminimalkan potensi pemalsuan data dan memudahkan proses autentikasi. Untuk mendorong percepatan aplikasi IKD, Dinas Dukcapil di berbagai daerah kini aktif melakukan jemput bola untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi, terutama warga lanjut usia atau yang tidak memiliki smartphone.
Luasnya sosialisasi tersebut diharapkan dapat mempercepat peralihan ke IKD agar proses pelayanan publik di masa depan semakin efisien, cepat, dan transparan. [fa]