
Thephrase.id - Jadwal Ramadan 2027 mulai menjadi perhatian masyarakat yang ingin mempersiapkan ibadah puasa dan Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan jadwal Ramadan dan Idulfitri 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Dalam kalender tersebut, 1 Ramadan 1448 H jatuh pada Senin, 8 Februari 2027. Ramadan berlangsung selama 29 hari, dengan 17 Ramadan atau Nuzulul Quran pada 24 Februari dan 29 Ramadan pada 8 Maret 2027.
Sementara itu, 1 Syawal 1448 H atau Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada Selasa, 9 Maret 2027. Dengan demikian, Ramadan 1448 H berlangsung dari 8 Februari hingga 8 Maret 2027.
Berikut adalah rangkaian jadwal lengkap Ramadan dan Idul fitri 1448 H menurut acuan KHGT Muhammadiyah:
Penetapan melalui KHGT memungkinkan tanggal-tanggal dalam kalender Hijriah ditentukan jauh sebelum bulan yang bersangkutan tiba. Sistem tersebut menggunakan metode hisab hakiki kontemporer berbasis perhitungan astronomi.
Pemerintah Belum Menetapkan Ramadan 2027
Meskipun Muhammadiyah sudah menetapkan jadwal Ramadan dan Idulfitri 1448H/2027M melalui KHGT, keputusan tersebut belum menjadi penetapan resmi pemerintah Indonesia.
Penetapan pemerintah nantinya dilakukan melalui mekanisme oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), berdasarkan hisab dan rukyatul hilal yang kemudian dibahas dalam Sidang Isbat yang digelar mendekati waktunya.
Karena Ramadan 1448 H masih beberapa bulan lagi, keputusan resmi pemerintah untuk awal puasa 2027 belum ditetapkan dan masyarakat yang mengikuti kalender pemerintah perlu menunggu keputusan resmi Kementerian Agama ketika Ramadan 1448 H semakin dekat.
Mengapa Tanggal Bisa Berbeda?
Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah dapat terjadi karena adanya perbedaan metode maupun kriteria yang digunakan dalam menentukan masuknya bulan baru.
Muhammadiyah menggunakan KHGT sebagai sistem kalender Hijriah global dengan pendekatan hisab hakiki kontemporer. Dalam sistem ini, penentuan awal bulan dilakukan berdasarkan perhitungan astronomi.
Sementara itu, pemerintah menggunakan mekanisme hisab dan rukyatul hilal yang kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Sidang Isbat. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengikuti acuan resmi yang menjadi pilihannya. (Z. Ibrahim)