
ThePhrase.id - Masyarakat kerap kali merayakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dengan menyelenggarakan perlombaan, seperti tarik tambang hingga panjat pinang.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan agar tidak terjebak dalam praktik judi.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan penyelenggaraan lomba dalam peringatan 17 Agustus hukumnya boleh, namun panitia dilarang memungut uang pendaftaran sebagai sumber hadiah.
Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema adanya uang pendaftaran yang dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang karena tergolong praktik judi atau qimar.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” kata Muiz dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8).
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut layaknya menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi, sebab peserta mempertaruhkan dana pribadi yang terkumpul sebagai sumber hadiah.
Ia kemudian memberikan alternatif kepada para panitia lomba untuk mencari sponsor, kas panitia, hingga sumbangan pihak ketiga untuk dijadikan sebagai hadiah. (M Hafid)