regional

MUI Putuskan Nikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Haram Dilakukan

Penulis M. Hafid
Nov 27, 2025
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis. Foto: mui.or.id
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis. Foto: mui.or.id

ThePhrase.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan nikah siri sah secara agama, namun haram dilakukan lantaran lebih banyak mudaratnya. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis.

Cholil semula menjelaskan bahwa ada dua bentuk nikah siri yang kerap dilakukan oleh masyarakat. Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sebagaimana yang ditentukan dalam agama. Namun, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” kata Cholil dikutip dari MUIDigital pada Kamis (27/11).

Jenis nikah siri kedua adalah pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan kerap dilakukan secara diam-diam. Kendati begitu, dia menyebut nikah siri yang paling banyak dilakukan adalah nikah siri yang pertama, yakni sah secara agama saja.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ungkapnya.

Cholil menyebut pernikahan yang tercatat di negara merupakan salah satu bentuk istihsan atau tindakan baik untuk menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.

Pencatatan pernikahan juga dianggap sebagai bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.

Sementara nikah siri yang hanya sah secara agama, lanjut Cholil, lebih banyak menimbulkan kemudaratan, terlebih bagi perempuan dan anak. Oleh sebab itu, MUI mengharamkan nikah siri.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Cholil juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.

Baginya, pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi. Karena itu, dia menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic