
ThePhrase.id - Masyarakat dan pelaku usaha perlu mencermati sejumlah perubahan kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif berbagai layanan administrasi, perpajakan, hingga layanan hukum yang berdampak pada pelaku usaha, profesi tertentu, dan masyarakat umum.
Berikut sejumlah perubahan yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menunjuk sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.
Dalam skema baru ini marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan perpajakan, yakni omzet tahunan di atas Rp500 juta.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penyesuaian tarif juga berlaku bagi pendirian Perseroan Terbatas (PT), khususnya perusahaan dengan modal besar.
Tarif pendaftaran PT dengan modal di atas Rp5 miliar naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta, atau meningkat sekitar 233 persen.
Sementara itu, tarif bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak mengalami perubahan. PT bermodal hingga Rp25 juta tetap dikenakan biaya Rp300 ribu, sedangkan PT dengan modal Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap dikenai biaya Rp600 ribu.
Calon notaris juga harus menyiapkan biaya lebih besar mulai Agustus 2026. Tarif permohonan pengangkatan notaris naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Selain itu, tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ke Provinsi DKI Jakarta kini dapat mencapai Rp500 juta, sesuai ketentuan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Biaya pendaftaran merek bagi pemohon umum kini meningkat sekitar 55,6 persen. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp1,8 juta sekarang menjadi Rp2,8 juta untuk setiap kelas barang atau jasa.
Namun demikian, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap memperoleh tarif khusus sebesar Rp500 ribu per kelas sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha kecil.
Kenaikan tarif juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur perkawinan.
Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta untuk setiap pengajuan.
Selain beberapa penyesuaian tarif administrasi, pemerintah juga terus mengawasi perkembangan harga kebutuhan pokok yang terpantau mulai naik menjelang Agustus 2026.
Kenaikan permintaan yang salah satunya dipicu oleh kembali berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah masa libur sekolah dinilai berpotensi memengaruhi harga sejumlah komoditas pangan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Sudarso menyatakan bahwa pemerintah akan menjaga pasokan agar lonjakan harga tetap terkendali.
Berbagai penyesuaian tarif tersebut diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pelaku usaha, profesi hukum, investor, maupun masyarakat yang tengah mengurus layanan administrasi, khususnya di lingkungan Kementerian Hukum.
Di sisi lain, kebijakan pemungutan PPh oleh marketplace menjadi salah satu perubahan terbesar dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia. Pemerintah menilai langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha.
Masyarakat yang berencana melakukan berbagai hal di atas disarankan memahami ketentuan baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 agar proses administrasi berjalan lancar. (Rangga)