trending

Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Penulis Nadira Sekar
May 30, 2024
Foto: LPG 3 Kg (dok. Pertamina)
Foto: LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

ThePhrase.id - Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 Kg akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (28/5).

"Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Riva. 

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi penyalahgunaan LPG 3 Kg oleh masyarakat mampu, sehingga kuota yang terbatas dapat disalurkan kepada yang berhak. Pasalnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Nathan Kacaribu, menyebut bahwa hanya 23,3 persen dari sasaran orang miskin yang menikmati subsidi LPG 3 Kg.

Dalam praktiknya, seluruh agen dan pangkalan LPG diharapkan melakukan pendataan konsumen melalui aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

Menurut data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam program subsidi tepat LPG. Dari jumlah tersebut, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK dari usaha mikro, 12,8 ribu NIK dari petani, 29,6 ribu NIK dari nelayan, dan 70,3 ribu NIK dari pengecer.

Dengan pendataan ini, Pertamina dapat memantau konsumsi LPG setiap konsumen setiap bulan.

"Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer," terang Riva.

Dari 253.365 pangkalan, 98,8% atau 247.807 pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi minimal sekali per 30 April 2024, dan 88% dari pangkalan tersebut telah menyelesaikan pencatatan setiap transaksi.

"Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP," imbuhnya.

Untuk memastikan tepat sasaran, pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PK3E) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang mencakup Desil 1 hingga Desil 7.

Namun, Pertamina tetap memperhatikan konsumen yang melakukan pembelian tetapi tidak terdata dalam Desil 1 hingga Desil 7. "Karena saat ini belum ada acuan pasti mengenai konsumen mana yang berhak, maka kami masih tetap menerima pembelian dengan melakukan pencatatan yang disebut on demand buyer," tandas Riva. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic